Kode Etik Profesi

Etika Kenegaraan "Budi"

Sikap moral Polhut terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan ke-bhineka tunggal ika-an.

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Mengabdi demi keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan UUD 1945
  3. Menegakkan hukum bidang kehutanan dan menghormati kaidah-kaidah yang hidup dalam masyarakat secara adil dan bijaksana.

Etika Kelembagaan “BHAKTI”

Sikap moral Polhut terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Rimbawan dengan segala martabat dan kehormatannya sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Budhi Bhakti Wirawana , 4 Sikap dan 3 Pedoman Kerja.

  1. Mencegah dan mengatasi kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, hama dan penyakit; keagungan nusa dan bangsa yang bersendikan Pancasila dan UUD 1945
  2. Menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan
  3. Menjaga dan melindungi kelestarian alam demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
  4. Memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasnya maupun lingkungan masyarakat
  5. Memelihara dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya memelihara keutuhan dan kelestarian alam.

ETIKA KEPRIBADIAN “WIRAWANA”

Sikap perilaku perseorangan Polhut dalam kehidupan beragama, kepatuhan, ketaatan, dan sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna menegakan hukum serta melayani masyarakat dan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

  1. Menampilkan dirinya sebagai warga negara berwibawa dan dicintai oleh sesama warga negara
  2. Bersikap disiplin, tanggung jawab, ikhlas dalam tugas, dan menyadari diri sebagai warga masyarakat
  3. Peka dan tanggap dalam tugas, mengembangkan kemampuan diri, menilai tinggi mutu kerja, penuh keaktifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya
  4. Tidak mengenal berhenti dalam menegakkan hukum dan kejahatan bidang kehutanan dan mengutamakan cara-cara pencegahan daripada penindakan secara hukum
  5. Menjauhkan diri dari sikap dan perbuatan tercela yang melanggar hukum serta merugikan bangsa dan negara
  6. Selalu waspada, siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya
  7. Mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang
  8. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Polisi Kehutanan.